Monday, June 9, 2025

Bongkar! Transaksi Mencurigakan di Balik Pencalonan Kasun Pacet, Tercium Aroma Manipolitik!



Mojokerto, 10 Juni 2025 | Marmoyo Community – Pacet kembali dihebohkan dengan adanya penemuan chat dan lembaran terkait pencalonan kepala dusun. Di saat kasus pengeboran liar di wilayah Cempokolimo belum terkuak, kini muncul lagi kasus baru yang melibatkan kepala dusun, yakni terkait percakapan via WhatsApp tentang jual beli jawaban pencalonan.

Saat tim melakukan konfirmasi kepada Sugeng Hidayat selaku Kepala Dusun Pasinan, Pacet, Mojokerto, beliau membantah adanya transaksi tersebut. Padahal, sangat jelas terlihat adanya angka nominal beserta nama-nama oknum yang diduga menerima dana.

Pak Sugeng Hidayat menjelaskan bahwa itu hanyalah uang perayaan karena merasa sangat senang dan bangga. Namun anehnya, dalam obrolan tersebut disebutkan pihak-pihak seperti BPD, Camat, dan Lurah. Isi percakapan itu bertuliskan kalimat:
"Pertama bayar 100 mbak, trus 25 gwe pelantikan BPD nang omah dwe"
("Pertama bayar 100, mbak, trus 25 buat pelantikan BPD di rumah sendiri"),
ucap istri dari Pak Sugeng Hidayat selaku Kepala Dusun.

Naas, isi percakapan ini tersebar ke salah satu anggota lembaga, hingga akhirnya penemuan ini mulai dikembangkan dan akan dilaporkan ke unit Tipikor Polda Jatim untuk digali lebih dalam.

Jika terbukti bahwa chat tersebut mengandung unsur manipolitik atau transaksi jual beli jawaban untuk pencalonan, maka siapapun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terkait penyuapan. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Namun, jika tidak terbukti seperti yang telah ditulis atau diucapkan oleh istri Pak Sugeng Hidayat, yang menimbulkan asumsi dan kegaduhan di masyarakat terkait manipolitik pencalonan tersebut, maka pihak yang terlibat dalam isi chat itu dapat dipidana dengan Pasal 45A UU ITE, yaitu memidana setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tim akan terus mengawal terkait dugaan ini hingga rasa penasaran di masyarakat segera terungkap.

Red. Tim

Thursday, June 5, 2025

Dugaan Pengeboran Liar di Dusun Cepokolimo Pacet, Mojokerto, Diduga untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin . Lurah terkesan bungkam




Pacet, Mojokerto | Marmoyo Community – Marmoyo Community menemukan dugaan pengeboran liar di Dusun Cepokolimo, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan warga serta lingkungan.  


Temuan 3 Titik Pengeboran Tanpa Izin

Tim investigasi menemukan tiga titik pengeboran dengan kapasitas tinggi yang diduga digunakan untuk kepentingan usaha pribadi. Meskipun lokasi pengeboran tertutup, dampak lingkungan seperti penurunan permukaan air tanah dan kerusakan ekosistem dikhawatirkan terjadi.  


Anehnya, Lurah setempat, Mahfud Sulaiman, mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut. Ia menyatakan sering berkomunikasi dengan pihak pengusaha, namun tidak pernah membahas masalah pengeboran karena menurutnya permasalahan  sudah "clear". Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa persoalan yang dimaksud adalah persoalan yg di lahan milik phayati , yang sempat diprotes warga.  


Keterangan yang Bertolak Belakang

Tim mencoba mengonfirmasi ke pengusaha yang diduga pemilik/pimpinan , Pak suwidji wongso, namun surat resmi yang dikirimkan tidak direspons sesuai prosedur. Alih-alih bertemu di kantor, tim justru diarahkan ke sebuah warung tengah sawah di dekat lokasi. Yang hadir bukan yang bersangkutan , melainkan Guntoro wibowo, yang mengklaim bahwa di beri kuasa untuk memberikan keterangan terkait pengeboran .  


Seorang vendor bernama Yunan mengaku sudah meminta izin melalui lisan kepada pak Shokip (Penanggung Jawab Desa) dan Zainul Arifin selaku ketua kartar . Namun, saat dikonfirmasi, pak Shokip dan Zainul arifin membantah memberikan izin, bahkan menegaskan:  

"Kalaupun saya dimintai izin, tidak akan saya izinkan, karena dampaknya akan dirasakan warga!"


Pak Riaman selaku RT juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pengeboran ini, yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.  


Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi

Berdasarkan temuan ini, dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi meliputi:  

1. Pengeboran Tanpa Izin

   - UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

     - Pasal 108: Setiap orang dilarang melakukan usaha tanpa AMDAL atau UKL-UPL.  

     - Pasal 109: Larangan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.  

   - UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

     - Pasal 158: Setiap penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda.  


2. Penyalahgunaan Wewenang (jika ada keterlibatan pejabat)

   - UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

     - Pasal 21: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana.  


3. Perusakan Sumber Daya Air  

   - UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air

     - Pasal 60: Larangan eksploitasi air tanah berlebihan tanpa izin.  


Tindak Lanjut

Marmoyo Community akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sebelum terjadi kerusakan lebih parah.  


"Kami meminta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan sebelum dampaknya semakin merugikan masyarakat . kami juga akan melakukan aksi aksi besar agar dapat menimbulkan perhatian pemerintah setempat dan pemerintah pusat seperti mengajak lembaga lain untuk ikut bersama sama membongkar kasus ini ," tegas ketua umum Marmoyo Community.